Tampilkan postingan dengan label Pramuka Pandega. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pramuka Pandega. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juni 2013

DIKLAT PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

Pendidikan dan Pelatihan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang dengan tujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai segi kehidupan organisasi dan masyarakat sehingga dapat menjadi kader bagi Gerakan Pramuka dan Bangsa.


Sasaran Diklat Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan pada tiga hal utama, yaitu menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pribadi dalam hal :
  1. Mengelola satuan gerak yang meliputi satuan Ambalan, Racana, Satuan Karya, serta    satuan bina yaitu Dewan kerja
  2. Melatih orang lain menguasai keterampilan dan kepemimpinan khas Gerakan Pramuka
  3. Penguasaan keterampilan yang berorientasi pada kebutuhan dan perkembangan masyarakat.


Organisasi Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega terdiri dari unsur Penyelenggara dan Pelaksana : 
a.      Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Kwartir Gerakan Pramuka
b.    Pelaksana pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bersama-sama Dewan kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
c.     Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka membentuk Tim Pelatih dan menyiapkan instruktur yang dibutuhkan
d.      Instruktur adalah seorang pakar dibidang ilmu pengetahuan umum atau kepramukaan yang tidak berpredikat sebagai Pelatih Pembina Pramuka dan mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan materi dibidang keahlian/keterampilannya yang berkaitan dengan materi pendidikan dan pelatihan.

Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan bagi anggota Pramuka Penegak dan
Pandega terdiri atas:

a.      Latihan rutin;
Adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepramukaan yang dilakukan secara periodik di satuan penegak dan pandega ( gugusdepan, Satuan Karya, Ambalan/ Racana )
b.     Latihan gabungan;
Kegiatan yang dilaksanakan dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepramukaan yang dilakukan secara bersama-sama terdiri dari beberapa satuan penegak dan pandega dalam rangka meningkatkan koordinasi antar satuan, bertukar ketrampilan dan pengalaman serta kerjasama di berbagai bidang ilmu pengetahuan.
c.      Perkemahan bakti Penegak/ Pandega dan Pekemahan Bakti Satuan Karya;
adalah kegiatan Pramuka dalam rangka bhakti pada masyarakat yang biasanya berwujud peran serta dalam kegiatan pembangunan dan kemah bakti  yang dilakukan berkaitan dengan pengetahuan dan ketrampilan kesakaan.
d.     Raimuna.
Adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka bertujuan membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberikan kepada mereka kegiatan kreatif, rekreatif dan produktif yang bersifat edukatif.
e.     Perkemahan Wirakarya;
Perkemahan Wirakarya (PW) merupakan salah satu bentuk pertemuan Pramuka Penegak Pandega yang berbentuk perkemahan diselenggarakan oleh, dari dan untuk Pramuka Penegak Pandega dari berbagai Satuan Pramuka dalam rangka ikut serta dengan berbagai kegiatan pembangunan masyarakat sebagai bagian dari sikap menyatunya Gerakan Pramuka terhadap kegiatan masyarakat.
f.      Gladian Pemimpin Satuan (Dianpinsat);
Gladian Pimpinan Satuan yang selanjutnya disingkat DIANPINSAT, adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan dalam mengelola satuan gerak yang meliputi Ambalan, Racana, dan Satuan Karya Pramuka
g.      Kursus Pengelola Dewan Kerja;
Kursus Pengelola Dewan Kerja yang selanjutnya disingkat KPDK, adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola satuan bina yaitu Dewan Kerja
h.     Latihan Kepemimpinan Penegak dan Pandega;
Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat LPK, adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan kemampuan dalam memimpin dan menggerakkan orang lain sesuai dengan perkembangan masyarakat;
i.       Kegiatan-kegiatan satuan karya;
Adalah kegiatan pendidikan dan latihan yang ada berkaitan dengan bidang satuan karya
j.       Kursus Instruktur
Kursus Instruktur adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memberi bekal kemampuan alih pengetahuan dan keterampilan kepada orang lain;
k.      Pendidikan dan Pelatihan khusus
Pendidikan dan pelatihan khusus, diarahkan untuk membekali Pramuka Penegak dan Pandega dalam suatu bidang pengetahuan, keterampilan dan lain-lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pendidikan dan Pelatihan khusus dapat dilaksanakan sendiri oleh Gerakan Pramuka atau berperanserta bersama instansi lain misalnya : Terjun payung, SAR, Selam, PPBN, Tarpadnas, P-4, Perkoperasian dll.
l.       Berbagai kegiatan yang sesuai dengan minat, bakat, Penegak dan Pandega yang mengandung pendidikan lainya;
m.    Untuk Pandega dapat ditambah dengan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

Jenis kegiatan pendidikan, pelatihan dan pertemuan anggota Pramuka Penegak
Dan pandega diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam
bentuk panduan tersediri.

Pramuka Pandega

Pramuka Pandega


TingkatanPandega.jpg

Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 18 tahun sampai dengan 22 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Pramuka Pandega dihimpun di gugus depan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja

Adat
 
Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.