Minggu, 26 Mei 2013

Seragam Baru Pramuka (Sesuai SK surat Kwarnas Nomor: 0975-00-A, tertanggal 6 September 2012)

Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka. Adalah SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat beberapa hal krusial terkait dengan perubahan pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia. Meskipun keputusan ini ditandatangani dan disyahkan pada Desember 2012, namun publikasinya baru dilakukan pada bulan April 2013.
1. Seragam Siaga Putri
2. Seragam Penggalang Putri

3. Seragam Penegak dan Pandega Putri
4. Seragam Siaga Putra
5. Seragam Penggalang Putra
6. Seragam Penegak dan Pandega Putra
7. Seragam Pembina, Andalan , dan Anggota Mabi Putri
8. Seragam Tambahan (Kaos Lapangan)
9. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra
10. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri
11. Seragam Tambahan (Jas dan Blazer)
12. Setangan Leher

Tidak ada komentar: