Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka. Adalah SK
Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat beberapa hal krusial
terkait dengan perubahan pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka.
Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini
serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia. Meskipun keputusan ini
ditandatangani dan disyahkan pada Desember 2012, namun publikasinya baru
dilakukan pada bulan April 2013.
1. Seragam Siaga Putri
2. Seragam Penggalang Putri
3. Seragam Penegak dan Pandega Putri
4. Seragam Siaga Putra
5. Seragam Penggalang Putra
6. Seragam Penegak dan Pandega Putra
7. Seragam Pembina, Andalan , dan Anggota Mabi Putri
8. Seragam Tambahan (Kaos Lapangan)
9. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra
10. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri
11. Seragam Tambahan (Jas dan Blazer)
12. Setangan Leher
1. Seragam Siaga Putri
2. Seragam Penggalang Putri
3. Seragam Penegak dan Pandega Putri
4. Seragam Siaga Putra
5. Seragam Penggalang Putra
6. Seragam Penegak dan Pandega Putra
7. Seragam Pembina, Andalan , dan Anggota Mabi Putri
8. Seragam Tambahan (Kaos Lapangan)
9. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putra
10. Seragam Upacara Anggota Dewasa Putri
11. Seragam Tambahan (Jas dan Blazer)
12. Setangan Leher
Tidak ada komentar:
Posting Komentar